HUKUM ISLAM

MENUDUH ISTRI BERBUAT ZINA (LIAN)

Pendahuluan Segala puji bagi Tuhan Allah yang telah melimpahkan kasih dan sayang-Nya kepada kita bersama. Salam kesejahteraan semoga selalu tercurah pada kekasih kita juru selamat kita Rasulullah Muhammad SAW. Amin. Dalam masa sekarang tidak sedikit hubungan suami istri berakhir dengan perceraian baik itu cerai yang dijatuhkan oleh sang suami ataupun cerai yang jatuh karena adanya [...]

Categories: HUKUM ISLAM | Tinggalkan Komentar

Sejarah Perkembangan Fiqh

Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut: 1. Periode risalah. [...]

Categories: HUKUM ISLAM | Tinggalkan Komentar

USHUL FIQIH

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebagaimana ilmu-ilmu keagamaan lain dalam islam ilmu Ushul Fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-quran dan As-sunnah. Dengan kata lain Ushul Fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya  sudah ada sejak Zaman Rasulullah SAW dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian Ushul Fiqih, seperti Ijtihad,qiyas, nasakh, dan [...]

Categories: HUKUM ISLAM | Tinggalkan Komentar

URF

Pendahuluan Pada dasarnya islam adalah agama yang bersifat dinamis. Maksudnya disini adalah walupun ajaran-ajaran agama islam bersifat tetap namun dapat dapat diterapkan tanpa batasan waktu. Namun jangan dibayangkan bahwa ajaran itu tetap dan tidak berubah. Sebelumnya agar lebih mudah di pahami kita akan  menganalogikan ajaran agama islam dengan sebuah aliran sungai. Pada awalnya aliran air [...]

Categories: HUKUM ISLAM | Tinggalkan Komentar

Blog pada WordPress.com. Tema: Adventure Journal oleh Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 565 pengikut lainnya.